Berita: Klarifikasi Penggunaan Platform Merdeka Mengajar untuk Guru di Indonesia

Pada Jumat, 18 Oktober 2024
, para guru di Indonesia menerima email penting dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui alamat merdekamengajar@kemdikbud.go.id. Dalam pesan ini, Kemendikbudristek memberikan klarifikasi terkait penggunaan PMM sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran dan pengelolaan kinerja guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isi email tersebut mengajak para guru untuk mempertimbangkan kenyamanan mereka dalam menggunakan PMM. "Ibu dan Bapak Guru, apakah Anda sudah merasa nyaman menggunakan PMM sebagai alat bantu atau malah merasa terbebani karena ada yang mewajibkan?" demikian kutipan awal email tersebut.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa PMM tidak diwajibkan dalam pembelajaran sehari-hari. Namun, mereka juga menjelaskan adanya kewajiban bagi ASN terkait pengelolaan kinerja yang diatur dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan No. 1 Tahun 2023, yang didukung oleh fitur Pengelolaan Kinerja di PMM. Dengan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), fitur ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi tugas administrasi pengelolaan kinerja yang telah diatur oleh pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, para guru yang mungkin merasa terbebani karena adanya pihak yang mewajibkan PMM dalam pembelajaran harian, dapat menyampaikan keluhan atau pertanyaan melalui Pusat Bantuan di s.id/pusatbantuanpmm. Email tersebut mengakhiri dengan ajakan bagi para guru untuk memanfaatkan PMM sesuai kebutuhan, guna meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.

Pesan ini diharapkan mampu mengurangi kebingungan di kalangan guru mengenai status penggunaan PMM, serta mendorong mereka menggunakan platform ini secara fleksibel dan sesuai kebutuhan pendidikan di kelas masing-masing.

***

Post a Comment

Previous Post Next Post