Sengkang – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Surat Edaran Pj Bupati Wajo Nomor: 06 Tahun 2024 telah mengeluarkan ketetapan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang diterbitkan dengan Nomor: 1017 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Surat Edaran Bupati Wajo ini memberikan panduan bagi seluruh instansi pemerintah di daerah ini untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan memperhatikan tanggal-tanggal yang sudah ditentukan sebagai hari libur dan cuti bersama.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Wajo terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Dengan adanya surat edaran ini, kita berharap agar seluruh ASN dan masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan baik, serta menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan pemerintah di Kabupaten Wajo.
---
Dalam SKB tersebut, ditetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Surat Edaran Bupati Wajo ini memberikan panduan bagi seluruh instansi pemerintah di daerah ini untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan memperhatikan tanggal-tanggal yang sudah ditentukan sebagai hari libur dan cuti bersama.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Wajo terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk Tahun 2025 akan dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Wajo.
- Selain hari libur nasional, sejumlah tanggal cuti bersama juga telah ditetapkan untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat untuk beristirahat dan mempererat hubungan keluarga.
- Dinas terkait di Kabupaten Wajo diminta untuk melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai penyesuaian jam kerja dan pengaturan pelayanan publik pada hari libur dan cuti bersama agar tetap optimal.
Dengan adanya surat edaran ini, kita berharap agar seluruh ASN dan masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan baik, serta menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan pemerintah di Kabupaten Wajo.
---
Post a Comment