Menjaga Wibawa Guru di Hadapan Murid: Antara Etika, Akhlak, dan Kebiasaan Lingkungan

Wibawa guru merupakan salah satu pilar utama dalam keberhasilan proses pendidikan. Wibawa bukan sekadar persoalan kekuasaan atau posisi formal, melainkan lahir dari perpaduan antara keilmuan, akhlak, keteladanan, dan konsistensi sikap seorang guru dalam keseharian. Dalam tradisi pendidikan klasik maupun modern, guru yang berwibawa akan lebih mudah membimbing, mengarahkan, dan mempengaruhi murid ke arah pembelajaran yang bermakna, karena murid memandang guru sebagai figur yang layak dihormati dan diteladani.¹

Dalam perspektif pedagogik, wibawa guru terbentuk dari kompetensi profesional dan kepribadian yang matang. Guru yang menguasai materi, mampu mengelola kelas dengan adil, serta berkomunikasi secara santun akan membangun respect alami dari murid. Namun, dalam perspektif pendidikan Islam, wibawa guru memiliki dimensi yang lebih dalam, yaitu akhlak dan integritas moral. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa ilmu tidak akan memberi pengaruh apabila tidak disertai akhlak, dan seorang pendidik sejatinya adalah teladan sebelum menjadi pengajar.² Dengan demikian, wibawa guru tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan, tetapi oleh siapa dan bagaimana guru itu menjalani perannya.

Sebaliknya, terdapat sejumlah perilaku yang dapat menurunkan wibawa guru di hadapan murid, terutama pelanggaran etika dan moral. Perilaku seperti berkata kasar, merendahkan murid, tidak adil dalam perlakuan, ingkar janji, memperlihatkan emosi berlebihan dikelas atau masalah etika sosial akan menggerus kepercayaan murid secara perlahan. Ketika murid melihat ketidaksesuaian antara nasihat dan perbuatan guru, maka otoritas moral guru melemah. Penelitian tentang etika profesi guru menunjukkan bahwa inkonsistensi sikap dan lemahnya kontrol diri menjadi faktor signifikan turunnya kewibawaan pendidik.³

Selain pelanggaran etika profesional, kebiasaan pribadi guru yang tidak selaras dengan norma sosial dan nilai moral lingkungan (‘urf) juga berpotensi menurunkan wibawa. Dalam masyarakat tertentu, kebiasaan berbicara tidak pantas di ruang publik, terlalu akrab tanpa batas dengan murid, atau menampilkan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai lokal dan religius dapat memengaruhi persepsi murid terhadap figur guru. Dalam Islam, ‘urf dipandang sebagai salah satu pertimbangan sosial selama tidak bertentangan dengan syariat, sehingga guru dituntut memiliki kepekaan terhadap norma dan budaya lingkungan tempat ia mendidik.⁴ Ketidakpekaan terhadap ‘urf dapat menyebabkan jarak psikologis dan hilangnya penghormatan murid, meskipun secara administratif guru tetap memiliki otoritas.

Lebih jauh, wibawa guru juga dapat tergerus oleh kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap sepele, seperti sering terlambat masuk kelas, kurang disiplin terhadap aturan sekolah, atau terlalu sering bercanda berlebihan sehingga menghilangkan batas peran. Kebiasaan ini membentuk citra bahwa guru tidak serius dengan amanahnya. Keteladanan dan konsistensi merupakan kunci pembentukan karakter dan wibawa pendidik, karena murid belajar lebih banyak dari apa yang mereka lihat dibandingkan dari apa yang mereka dengar.

Oleh karena itu, menjaga wibawa guru merupakan proses berkelanjutan yang menuntut kesadaran diri, pengendalian sikap, dan komitmen moral. Wibawa tidak dibangun dengan ketakutan, tetapi dengan keteladanan; tidak ditegakkan dengan jarak kaku, tetapi dengan kehormatan yang lahir dari akhlak dan profesionalisme. Guru yang mampu menjaga etika, menghormati nilai ‘urf lingkungan, serta menampilkan integritas moral yang konsisten akan tetap berwibawa di hadapan murid, bahkan tanpa harus banyak menuntut penghormatan. Dalam konteks pendidikan Islam, wibawa guru pada akhirnya merupakan bagian dari amanah dakwah dan tanggung jawab spiritual dalam membentuk generasi yang berilmu dan berakhlak.


Catatan Kaki

  1. Uno, H. B. (2016). Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
  2. Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz I, Bab Ilmu dan Adab Guru.
  3. Suyanto & Asep Jihad. (2018). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  4. Al-Qarafi. Al-Furuq, Juz I, pembahasan tentang ‘urf sebagai pertimbangan sosial dalam hukum Islam.

Post a Comment

Previous Post Next Post